Daftar Isi
Daftar Isi
.................................................................................................................................
1
A. Pengertian Hukum Internasional
............................................................................. 2
B. Hakikat Hukum Internasional
.................................................................................
3
C. Asas – Asas
Hukum Internasional
........................................................................... 3
D. Sumber-Sumber
Internasional
.................................................................................
4
E. Subyek Hukum Internasional
...................................................................................
5
F. Peranan Mahkamah
Internasional
.......................................................................... 7
G. Kewenangan
Mahkamah Internasional ...................................................................7
Daftar
Pustaka
........................................................................................................................
8
A.
Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum
internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena
dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata
internasional.
Hukum internasional
publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata
Sedangkan
hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain,
hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana
mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara
lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis
(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional
didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini
ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara” Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara” Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Salah satu definisi yang lebih
lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah
definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :“ hukum internasional dapat
didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara,
dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka
satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi
internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan
hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu
b. peraturan-peraturan
hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum
bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban
individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah
masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. Hakikat Hukum Internasional
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja,
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan
Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum
internasional bukan Negara satu sama lain.
2. Hukum Internasional
digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata
internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas
dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana,
sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur
masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara
dengan warga Negara lain).
3. Wiryono Prodjodikoro,
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
C. Asas – Asas Hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun
1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan
wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap
Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan
cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai,
menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian
internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara
lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri
keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak
lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada
piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya,
tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan
perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki
persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak
dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi
dan sejarah bangsanya.
f. Setiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya,
pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
D. Sumber-Sumber Internasional
Sumber-Sumber Internasional
adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam
memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional
dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti
materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk
mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum
internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki
otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam
memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional
formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920,
sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang
diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak
semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann
itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah
asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah
system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan
sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum
Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk
membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang
didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional,
kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut dengan keputusan
hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam
peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para
ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat
menimbulkan suatu kaidah hukum.
E. Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum
internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional. Dewasa ini subjek-subjek hukum
internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949,
mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut
sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan
hubungan dengan negara lain
2.
Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi internasional yang
memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum,
contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang
memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik,
contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International
Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan
keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association
of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang
Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah
Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional.
Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam
hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga
menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional
merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh
lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan
bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang
Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang
kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang
Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah
Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan
di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
4. Tahta
Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai
subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari
1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan
sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang
sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak
seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian
dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus
sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui
secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan
diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di
Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan
besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
5. Kaum
Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya
muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh
karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti
perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah
mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri
sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat
oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan
kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban
serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat,
terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember
1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di
berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai
subyek hukum internasional yang mandiri.
7.
Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang
merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya
dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di
beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan
dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan
internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke
Mahkamah Internasional.
b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
intyernasional
c. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
d. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional,
harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan
Piagam PBB.
G. Kewenangan Mahkamah Internasional
Kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah
Internasiona yaitul yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan
menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
a. Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
b. Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Daftar
Pustaka
• Ardiwisastra Yudha
Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung
• Brownlie Ian, 1999, Principles of
Public International Law, Fourth Edition, Clarendon Press, Oxford
• Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum
dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit Liberty.
• http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2009/03/sistem-hukum-dan-peradilan.html
• Kusamaatmadja Mochtar, 1999,
Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9, Putra Abardin
• Mauna Boer, 2003, Hukum
Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan
ke-4, PT. Alumni, Bandung
• Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar
Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung
• Situni F. A. Whisnu, 1989,
Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, Penerbit Mandar
Maju, Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar